Lagi, Diskon Pajak Pbb Jakarta Tahun 2022

Dengan alasan melakukan upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, Jakarta lagi-lagi di tahun 2022 ini memberikan insentif fiskal untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan(PBB). Tidak tanggung-tanggung, untuk PBB tahun 2022 terhadap objek rumah tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan Wajib Pajak orang pribadi dengan NJOP PBB sampai dengan kurang dari 2 Milyar dibebaskan 100 %(seratus persen) alias gratis. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Masih dalam Peraturan yang sama, diatur juga untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB tahun 2022 diatas 2 Milyar diberikan pembebasan sebagian untuk Bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB terutang, kemudian dari sisa PBB yang terutang diberikan pembebasan sebagian sebesar 10 % (sepuluh persen).

Baca Juga : Cara Mining Verus Coin Menggunakan Termux

Untuk PBB tahun 2022 selain yang diatur diatas yaitu yang bukan objek PBB berupa rumah tapak dan bukan wajib pajak orang pribadi,  Pemda DKI Jakarta memberikan pembebasan sebagian sebesar 15 % (lima belas persen) dari PBB yang terutang. Dari semua insentif tersebut terdapat pengecualian atau tidak diberikan insentif sebagaimana dimaksud untuk objek pajak berupa jalan tol.

Masih PBB tahun pajak 2022, apabila dilakukan pelunasan pembayaran pada bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 diberikan keringanan sebesar 15 % (lima belas persen), apabila dilakukan pelunasan pembayaran pada bulan September 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 diberikan keringanan sebesar 10 % (sepuluh Persen) dan apabila dilakukan pelunasan pembayaran dilakukan pada bulan Nopember 2022 masih diberikan keringanan sebesar 5 % (lima persen). Keringanan-keringanan tersebut diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB.

Adapun untuk PBB tunggakan Tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2021, Pemda DKI juga memberikan keringanan, yaitu apabila tunggakan PBB tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2021 dilakukan pelunasan pembayaran  pada periode bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 maka diberikan keringanan pokok PBB sebesar 10 % (sepuluh persen) dan penghapusan sanksi administrasi. Jika tunggakan PBB tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2021 dilakukan pelunasan pembayaran  pada periode bulan Nopember 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 maka diberikan keringanan pokok PBB sebesar 5 % (lima persen) dan penghapusan sanksi administrasi. Atas keringanan dan penghapusan sanksi tersebut dapat diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB.

Baca Juga : Tips-tips tentang emas bagi pemula

Untuk bisa mendapatkan insentif pajak sebagaimana diuraikan diatas, kita bisa langsung datang ke bank atau tempat-tempat pembayaran Pajak PBB dan secara sistem angkanya sudah terkoreksi atau sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut sehingga kita bisa langsung membayarnya. Namun apabila kita masih ragu ada baiknya sebelu melakukan pembayaran kita cetak atau minta terlebih dahulu rinciannya sehingga kita bisa tau berapa kewajiban pajak kita sebelum dan sesudah dapat pengurangan PBB.

Keringanan yang luar biasa untuk Pajak PBB tahun 2022 yang sayang untuk dilewatkan, mengingat kewajiban Pajak akan tetap melekat dan akan semakin berat jika kita menunda pembayaran dan menumpuk menjadi tunggakan. Semoga informasi ini bermanfaat

Scroll to Top